Friday, January 29, 2016

Hukum Memakai Lotion Anti Nyamuk


Mon 3 December 2007 23:21 | kontemporer | 2.626 views
Pertanyaan : 
Assalamu 'alaikum Wr. Wb
Pak Ustadz yang dirahmati Allah..
Saya ingin bertanya:
1. Bagaimana hukumnya memakai lotion anti nyamuk seperti lavenda, soffel dll?
2. Apakah kalau malam kita memakai lotion anti nyamuk tersebut paginya ketika mau sholat subuh harus mandi?
Terima kasih atas jawabannya
Semoga ustadz senantiasa dirahmati Allah Swt.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
Jawaban : 
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Lotion anti nyamuk barangkali saja mengandung alkohol, tetapi yang penting diketahui adalah bahwa alkohol bukan benda najis. Di dalam daftar benda-benda najis, kita tidak pernah menemukan bahwa alkohol benda najis.

Maka selama benda-benda itu tidak mengandung najis, tidak ada masalah apapun. Kita boleh memakai lotion itu tanpa harus merasa badan kita mengandung benda najis.

Seandainya lotion itu benda najis sekalipun, pada dasarnya terkena benda najis tidak berdosa. Bila seseorang terkena benda najis, dia hanya tidak boleh melakukan shalat dan beberapa ibadah lainnya. Sebab jenis-jenis ibadah itu mensyaratkan badan, pakaian dan tempat ibadah suci dari najis. Tapi tetap saja terkena benda najis itu tidak berdosa.
Tapi karena lotion anti nyamuk bukan benda najis, maka silahkan saja digunakan dan tidak perlu takut untuk beribadah.
Dalam keadaan kita menggunakan lotion itu, kita boleh melakukan shalat dan ibadah-ibadah lainnya yang mensyaratkan kesucian dari hadats kecil dan besar.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc