Friday, January 29, 2016

Netizen Dihebohkan Surat Perjanjian Nabi Muhammad dengan Pemeluk Kristen. 200 Juta Muslim Indonesia Wajib Melindungi Non-muslim






Di bawah ini adalah tampilan dari surat yang dinyatakan otentik/asli dari Nabi untuk umat kristen yang menurut para ilmuwan & ahli sejarah, dicap tangan sendiri oleh beliau shallallahualaihiwasallam. Populasi umat Islam di Indonesia adalah 87.2% dengan 99% di antaranya adalah Sunni bermadzhab Syafi'i. Dari 87% itu, jumlah 1% ialah Syi'ah 0.5% (terkonsenrasi di sekitaran Jakarta) dan 0.2% Ahmadiyah (400k), sisanya adalah Wahabi/salafy yang kurang dari 0.3%. Tahukah anda bahwa 200 juta lebih muslim Indonesia wajib melindungi umat non­muslim? Mengapa demikian? Karena semua warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia di bawah naungan negara dan pemerintahan NKRI, tidak boleh seorang pun bertindak semena­mena terhadap warga negara lainnya, apapun agamanya. Sesungguhnya kedaulatan Utsmaniyah di Turki sebelum 1928 dirongrong pihak asing sehingga menjadikannya porak­poranda. Iraq dulunya hanya bagian dari propinsi kedaulatan Utsmaniyah Turki, begitu pula dengan Afrika, Sebagian Eropa (Balkan), Palestina, dan banyak lagi wilayah luas yang terbentang hingga Russia (Chechnya, Georgia dan lain­lain). Tapi kini semua kegagahan itu tinggal puing sejarah, wilayah Turki

sekarang tak lebih luas dari negara­negara eropa lainnya. Begitu juga Indonesia, apabila rakyatnya mau dibodohi pihak intelijen luar yang cerdik mengadu­domba, maka bukan tidak mungkin anda yang sedang membaca ini akan melihat NKRI tinggal nama. Dalam waktu bersamaan Indonesia bukan lagi negara berpenduduk muslim terbanyak di dunia. Sejarah mencatat tingginya toleransi yang dipraktekkan oleh masyarakat muslim selama 14 abad. Bagaimana tidak, Sang Pembawa agama sendirilah yang mencontohkannya dengan begitu indah; Rasulullah Muhammad shallallahualaihiwasallam. Para ilmuwan & ahli sejarah belum lama ini menyibak fakta bahwa Nabi pernah mengirim sebuah surat resmi tertuju kepada biarawan Gereja Santa Catherine di Semenanjung Sinai pada 628 Masehi. Yang berupa jaminan kebebasan beribadah dan menjalankan agamanya. Dimuat oleh Washington Post, ilmuwan muslim seperti Hobbs dan K.A. Manaphis, Aziz Suryal Atiya dan Dr. Muqtader Khan membuktikan keotentikan dari surat berumur belasan abad tersebut. Hobbs dan K.A. Manaphis bahkan menuliskannya dalam buku Mount Sinai dan Sinai: Treasures of the Monastery of Saint Catherine. Berikut terjemahan bunyi surat mulia itu, dikutip utuh oleh Doktor Muqtader Khan, Direktur Program Studi Islam Universitas Delaware, Amerika Serikat. Translasi yang sama juga pernah diterbitkan oleh Washington Post: “Ini adalah pesan dari Muhammad bin Abdullah, yang berfungsi sebagai perjanjian dengan mereka yang memeluk agama Kristen, di sini dan di manapun mereka berada, kami bersama mereka.Bahwasanya aku, para pembantuku, dan para pengikutku sungguh membela mereka, karena orang Kristen juga rakyatku; dan demi Allah, aku akan menentang apa pun yang tidak menyenangkan mereka. Tidak boleh ada paksa atas mereka. Tidak boleh ada hakim Kristen yang dicopot dari jabatannya, demikian juga pendeta dan biaranya. Tidak boleh ada seorang pun yang menghancurkan rumah ibadah mereka, merusaknya, atau memindahkan apa pun darinya ke rumah kaum muslim. Bila ada yang melakukan hal­hal tersebut, maka ia melanggar perintah Allah dan Rasul­Nya. Bahwasanya sesungguhnya mereka adalah sekutuku dan mereka aku jamin untuk tidak mengalami yang tidak mereka sukai. Tidak boleh ada yang memaksa mereka pergi atau mewajibkan mereka berperang

Muslimlah yang harus berperang untuk mereka. Bila seorang perempuan Kristen menikahi lelaki muslim, pernikahan itu harus dilakukan atas persetujuannya. Ia tak boleh dilarang untuk mengunjungi gereja untuk berdoa. Gereja mereka harus dihormati. Mereka tidak boleh dilarang untuk memperbaiki gereja mereka dan tidak boleh pula ditolak haknya atas perjanjian ini. Tidak boleh ada umat muslim yang melanggar perjanjian ini hingga hari penghabisan (kiamat).” Surat ini adalah salah satu dokumen paling penting yang sebenarnya sudah dikenal dalam sejarah, dengan sebutan 'Achtiname of Muhammad' (also known as the Covenant or (Holy) Testament (Testamentum) of the Prophet Muhammad). Lihat: Naskah aslinya dinyatakan hilang saat Kekaisaran Ottoman yang dipimpin Sultan Selim I saat menggabungkan Mesir ke dalam wilayahnya pada 1517. Surat jaminan keselamatan itupun telah sering diteliti oleh banyak akademisi dari Timur dan Barat, terutama berfokus pada daftar para saksi. Hasil penelitian mereka menunjukkan terdapat kemiripan antara dokumen perjanjian yang disimpan di biara Santa Chaterine dengan dokumen­dokumen (surat) sejenis yang pernah dikirimkan oleh Nabi Muhammad terhadap komunitas­komunitas agama lain di Timur Dekat. Di antaranya adalah surat otentik Nabi Muhammad untuk umat Nasrani di Najran, pertama ditemukan pada 878 M tersimpan di sebuah biara tua daerah Iraq lalu diawetkan di Chronicle of Seert

Maka dari itu semua muslim di Indonesia haruslah melindungi umat agama lain sesama warga negara, terlebih khusus umat Kristen. Jika memang ada tindakan oknum yang merugikan dan melanggar undang­undang, misalnya menyebarkan propaganda agar murtad contohnya, harap dilaporkan ke pihak berwajib: kontak resmi Polri. Jangan sekali­kali main hakim sendiri padahal Nabi mengajarkan toleransi dan keadilan. Banyak orang yang belum mengetahui informasi penting ini, tolong bantu sebarkan!