Sunday, February 7, 2016

Pasangan Suami Istri Dianggap Berzina Sepanjang Perkawinannya Jika ...



Sesungguhnya, permasalahan ini berat. Perhatikan pertanyaan 1 - 9.

Ada dua pendapat tentang menikahi wanita hamil diluar nikah, ada pendapat yang memungkinkan, ada yang mengharamkannya. Adapun yang memungkinkan tetap dengan aturan-aturan yang wajib dipahami.

Ini pendapat yang mengharamkan nikah saat wanita sedang hamil:

Pernikahan seperti ini, Hari ini memang tersangat biasa karena keluarga biasanya memilih jalan untuk menutup malu. Bila dapat tahu anak "pregnant luar nikah", cepat cepat dikawinkan.

Berdasarkan kenyataan tersebut, nikah itu tidak berlaku, maka pasangan itu kelak hidup dalam zina sampai bila-bila ... Persoalan ini telah diajukan kepada seorang Imam, di mana banyak persoalan lain muncul dari pemikiran tersebut. Saya bagikan kepada anda di sini karena itu sangat penting:

Pasangan suami istri dianggap berzina selama pernikahan mereka jika ...

Pertanyaan 1: Apakah langkah yang tepat jika seorang gadis belum menikah didapati hamil anak luar nikah?
Gadis itu tidak bisa menikah sampai bayi lahir.

Pertanyaan 2: Jika orang yang bertanggung jawab itu bersedia menikahi gadis itu, bisakah mereka menikah?
Tidak. Mereka tidak bisa menikah sampai bayi itu dilahirkan.

Pertanyaan 3: Apakah pernikahan itu sah jika mereka berkawin?
Tidak. Pernikahan itu tidak berlaku. Seorang pria tidak bisa menikahi seorang wanita hamil, meskipun pria itu adalah ayah dari bayi yang dikandung itu.

Pertanyaan 4: Jika mereka menikah, apakah tindakan mereka untuk memperbaiki keadaan?
Mereka harus berpisah. Perempuan itu harus menunggu hingga melahirkan, atau sehingga sah dia tidak hamil, barulah mereka bisa menikah lagi, secara sah.

Pertanyaan 5: Bagaimana jika kondisi itu tidak diperbaiki?
Maka mereka akan hidup di dalam zina karena pernikahan itu tidak sah.

Pertanyaan 6: Apakah hak seorang anak luar nikah?
Kebanyakan pendapat mengatakan bahwa anak itu TIADA HAK untuk menuntut apa-apa dari ayahnya.

Pertanyaan 7: Jika hukum mengatakan pria itu bukan ayah kepada anak tersebut, apakah itu berarti dia bukan mahram kepada putrinya sendiri?
Ya. Dia tidak bisa menjadi mahram.

Pertanyaan 8: Jika seorang pria Muslim Dan seorang wanita Muslim (atau bukan Muslim) ingin menikah setelah hidup bersama, apakah tindakan yang tepat?
Mereka harus tinggal terpisah segera Dan menunggu sampai perempuan itu haid satu kali sebelum mereka bisa menikah.

Pertanyaan 9: Jika saya kenal / tahu seseorang di dalam situasi ini, apakah saya harus memberitahu kepadanya, atau lebih baik menjaga tepi kain sendiri?

Anda wajib memberitahu, karena itu sebagian tanggungjawab Anda sebagai saudaranya. Mereka harus diberi kesempatan untuk memperbaiki kondisi mereka, kalau tidak semua keturunan yang lahir dari pernikahan tidak sah itu adalah anak-anak yang tidak sah.

Kesimpulannya: Orang tua, saudaramara, org2 kampung, tok2 imam, tok2 kadi Dan saksi-saksi yang tahu akan kondisi tersebut tetapi mendiamkan, membiarkan atau mengizinkan pernikahan tersebut diteruskan maka mereka juga tidak terlepas dari menanggung azab dan siksa baik didunia atau pun diakhirat ...

Tolong jangan abaikan text ini. Ini merupakan hal yang serius. Jadi, pahami dan dalami tepat dan bicarakan dengan Imam / ustaz jika perlu.

Mafhumnya: Katakanlah: 'Sesungguhnya salat, ibadah, hidup dan matiku, hanyalah untuk Allah Tuhan yang memelihara dan memelihara sekalian alam ..