Monday, February 8, 2016

Apakah Memancing Ikan Termasuk Menyiksa Hewan



Sat 20 October 2007 04:44 | umum | 3.038 views
Pertanyaan : 
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Semoga pak ustadz terus dipimpin oleh hidayah dan taufiq dari Alllah untuk menjawab segala permasalahan ummat.
Saya baru belajar/mendapat bahwa dalam ajaran agama Islam melarang untuk menyiksa hewan sebelum membunuhnya. Bahkan dalam beberapa hadist diperintahkan untuk menajamkan pisau sebelum digunakan menyembelih hewan, sehingga mengurangi rasa sakit tersebut ketika disembelih.
Seorang ahli ulama yang wara' tidak hanya menjaga hubungan baik dengan Allah tetapi juga mahluk lain misalnya hewan dan tumbuhan. Bahkan dalam cerita mereka datang terlambat ke masjid karena ketika berangkat ke Masjid terdapat seekor semut di sarungnya, beliau berusaha mengembalikan di mana tempat asal semut tersebut.
Saya mendapat nasehat bahwa memancing ikan adalah salah satu bentuk menyiksa hewan sebelum disembelih.
Ustad mohon saran bila saya memancing ikan di kolam ikan, apakah saya tetap berdosa? Bila saya memancing di laut atau di rawa-rawayang, saya rasa sulit menggunakan jala, apakah saya berdosa? Menangkap belut pada umumnya dipancing dan tidak menggunakan jarring apakah hal ini berdosa juga?
Saat ini dikampung saya melihat ada trend menangkap ikan menggunakan racun atau setrum listrik sehingga jumlah ikan menyusut tajam, apakah ini berdosa juga?
Saya sebenarnya agak suka memancing. Bila memang dilarang saya akan menghentikannya.
Mohon penjelasan yang seksama dari pak ustadz. Konsep memancing ikan apakah diperbolehkan atau tidak?
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih Budi Setia
Budi Setia
Jawaban : 
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Kalau logika yang dikembangkan adalah kita diharamkan menyakiti hewan sampai ke tingkat tidak boleh memancing ikan, karena dianggap menyakiti, maka seharusnya menggorengnya lebih kejam lagi. Apalagi memakannya, sampai digigit dan dikunyah-kunyah hingga hancur, sungguh tidak punya rasa pri-kebinatangan.

Logika yang dikembangkan oleh orang yang anda sebutkan itu, yakti tidak boleh menyakiti hewan memang kita terima, tetapi sebatas yang wajar. Tetapi yang jadi pertanyaan adalah: Apakah kalau kita sembelih dengan pisau yang tajam, lantas hewan itu tidak merasakan sakit? Apakah hewan itu jadi tersenyum ketika disembelih? Atau menari-nari kegirangan?
Rasanya sih tidak. Hewan itu tetap merasakan sakit. Buktinya hewan itu meronta-ronta, kadang malah keluar suara teriakan tidak berdaya. Anda pasti pernah melihat orang menyembelih kambing atau sapi. Lihatlah ekspresi wajahnya, pasti anda merasa kasihan kan?Itu tandanya hewan itu tetap kesakitan saat lehernya diputus dengan pisau.
Adapun anjuran nabi SAW untuk menajamkan pisau, sekedar sebuah cara untuk sedikit meringankan penderitaannya. Sebab pisau yang tumpul itu akan membuat sakitnya agak lama.Dan pisau yang tajam akan membuatnya sakitnya lebihcepat. Tapi urusan sakit sih tetap sakit.
Maka ikan yang anda pancing itu pasti sakit juga. Akan tetapi tidak ada syariah untuk menyembelih ikan. Yang disembelih hanyalah hewan ternak seperti ayam, kambing, sapi, unta. Seumur-umur kita belum pernah mendengar nabi Muhammad SAW memerintahkan kita untuk menyembelih ikan. Dan di seluruh dunia ini, kita belum pernah melihat ada orang menyembelih ikan.
Sebab yang namanya ikan memang tidak disembelih. Dibiarkan mati, baik karena ditangkap jaring, atau dipancing, atau diangkat ke darat hingga tidak bisa nafas, semuanya halal dan boleh. Bangkai ikan adalah satu dari dua bangkai yang halal dimakan.
Jadi silahkan saja anda meneruskan hobi memancing, tidak usah khawatirdengan logika yang mengada-ada. Selama tidak ada larangan untuk memancing, maka janganasal main haramkan saja. Apalagi dengan logika asal jadi seperti itu.
Kenapa tidak diharamkan kita menginjak bumi? Bukankah kita harus kasihan kepada bumi, jangan diinjak-injak. Kenapa kita mengharamkan bernafas, kan kasihan oxygen itu makhluq Allah juga, jangan dihirup dong. Kenapa kita tidak haramkan minum air, kasihan kan air itu makhluk Allah juga.
Ah, rasanya logika seperti itu terlalu mengada-ada. Sebab Allah SWT telah menciptakan alam semesta ini memang untuk manusia, sepenuhnya untuk kepetingan dan keperlua manusia. Semua hewanituboleh dibunuh untuk dimakan dagingnya. Semua itu memang diciptakan Allah untuk manusia. Kecuali hewan yang diharamkan untuk dimakan, hukumnya haram dimakan. Tapi jumlahnya sangat sedikit dibandingkan dengan yang boleh dimakan.
Meracun dan Menyerum Ikan

Sebaiknya kita tidak melakukan peracuanan dan penyetruman ikan di sungai, empang, danau dan lainnya. Bukan karena bab penyiksaan, melainkan lebih karena tindakan itu merusak lingkungan.
Sebab yang mati bukan hanya ikan besar, tetapi ikan kecil-kecil pun ikut mati juga. Bahkan hewan lain yang berguna dalam keseimbangan rantai makanan juga ikut musnah.
Tapi kalau anda punya ikan hidup di dalam ember, mau disetrum silahkan saja. Atau mau dibuang airnya hingga ikan itu mati, lalu dibelah isi perutnya, dibersihkan sisiknya, lalu diceburkan ke dalam minyak mendidih hingga gosok kehitaman, lalu anda masukkan ke mulut dan dikunyah-kunyah hingga hancur berkeping-keping masuk ke perut, semua adalah halal. Dapat pahala bahkan, asal niatnya untuk ibadah kepada Allah.
Wallahu a'lambishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc